HAKI 9 April 2019
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
STIKes Panti Waluya Malang memfasilitasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berkarya bersama dalam menghasilkan HaKI. Dalam hal ini diberikan reward bagi para penerima HaKI demi mendongkrak kualitas dan kuantitas HaKI yang dihasilkan.
Selamat kepada para Dosen yang memperoleh apresiasi dari HaKi LPPM STIKes Panti Waluya Malang.
Hubungi Kami
STIKES PANTI WALUYA MALANG
Jalan Yulius Usman No. 62 Malang
Telp : 0341-369003
Email : [email protected]
Senin-Jumat 06:00 – 18:00 WIB